Tegal(Slawi) Kamis, 13 Februari 20120 KPRI "Barokah" MAN 1 Tegal menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT ini diselenggaran di Aulan ANNUR. Seluruh anggota Koperasi yang terdiri dari dewan guru, dan Pegawai MAN 1 Tegal Hadir dalam acara ini. Turut mengundang juga Kadinnas Koperasi Kab. Koperasiharuslah merefleksikan tujuan bersama anggota, hal inilah yang kurang diperhatikan dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia selama ini dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah, yaitu untuk menyalurkan program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor tertentu yang menyerap ContohSpanduk Rapat Anggota Tahunan Cdr Spanduk Buku Desain Banner Tipe Gambar jpg Dimensi Gambar 137 x 400 Besaran Gambar 20.21 KiB Lisensi Gambar Gambar bebas dan gratis untuk digunakan ulang. Tidak diperlukan atribusi dan retribusi. Bisa digunakan secara komersil dan non-komersil. Karya ini dilisensikan di bawah Halini berarti bahwa segala sesuatu yang akan dikerjakan oleh koperasi ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan(RAT) Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun. Biaya pembuatan spanduk/banner, biaya iklan media cetak, dan sebagainya yang berkaitan Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Apa itu RAT? RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan ini, merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. Berdasarkan Anggaran Dasar Kopkar-YI yang berlaku, bisa dijabarkan sebagai berikut BAB VI RAPAT ANGGOTA Pasal 10 1 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. 2 Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 satu tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan. 3 Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 enam bulan setelah tahun buku lampau. Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi. BAB VII RAPAT – RAPAT Pasal 7 1. Selain dari Rapat anggota yang dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia pengurus wajib pula mengadakan a. Rapat-rapat Pengurus minimum sekali dalam dua bulan b. Rapat Pengurus dengan Dewan Perwakilan Anggota minimum sekali dalam enam bulan c. Rapat-rapat lainya yang dianggap perlu 2. Cara melaksanakan rapat-rapat yang termaktub pada ayat dan diatas diatur oleh Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia 3. Biaya rapat tersebut diatur dan ditetapkan oleh rapat pengurus dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia. Pasal 8 1. Undangan untuk menghadiri Rapat Anggota harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia sekurang kurangnya dua hari sebelum rapat diselenggarakan. 2. Materi yang akan dibicarakan dalam rapat harus dinyatakan dalam undangan dan sedapat-dapatnya disertai penjelasan singkat dari Pengurus Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan, antara lain Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi. Penilaian laporan pengawas Menetapkan pembagian shu Pemilihan pengurus dan pengawas Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya Masalah-masalah yang timbul dll sdy Navigasi pos - Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota. Dilansir dari Mengenal Koperasi 2019, rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar AD.Baca juga Koperasi Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Sebab lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan. Kewenangan rapat anggota koperasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan Anggaran dasar koperasi Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas Pembagian sisa hasil usaha SHU Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi Baca juga Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli munir Paguyuban Lawak Kabupaten Semarang mendirikan Koperasi PLKS Prima Sejahtera di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa 23/12/2014Ada pula rapat anggota khusus RAK. Rapat anggota khusus adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus. Tujuan khusus yang dimaksud yakni Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya Penetapan rencana anggaran pendapatan dan belanja RAPB koperasi Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi Selain itu, ada juga rapat anggota luar biasa RALB yang diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak. Tata Cara RAT Koperasi Indonesia. ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan RAT . Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting. Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain. Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan a. Anggaran Dasar; b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi. Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa. Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang. Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan abstain dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang walk out dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 dua puluh empat jam. Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal. Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli. Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyebutkan bahwa rapat anggota tahunan RAT koperasi dilakukan secara elektronik atau e-RAT merupakan pilihan cara bagi koperasi untuk melakukan RAT. "Perubahan di zaman serba digital ini hitungannya detik. Maka dari itu, lewat Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015, kami memberikan pilihan RAT secara elektronik bagi seluruh koperasi di Indonesia", kata Menkop, adanya pilihan itu selain untuk mempermudah koperasi segera melakukan RAT seperti yang disyaratkan UU, juga untuk kembali melibatkan peran serta seluruh anggota dalam kedudukannya sebagai pemilik Badan Hukum untuk berpartisipasi di dalam rapat anggota. RAT Online diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan internal koperasi untuk tetap menghadirkan anggota dalam pelaksanaan rapat anggota, terutama untuk koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang, koperasi yang memiliki sebaran anggota yang luas, dan juga bagi koperasi yang memiliki anggota dengan mobilitas fisik sehingga memiliki kesulitan dalam menghadirkan anggota secara dan UKM juga terus mengingatkan para pelaku koperasi di seluruh Indonesia pentingnya melakukan Rapat Anggota Tahunan secara rutin. Bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi dari surat teguran, peringatan tertulis, tidak diberikannya sertifikat nomor induk koperasi NIK, hingga pembubaran koperasi. "Dorong koperasi untuk RAT, bila tidak RAT ya dibubarkan saja," ujar dia seraya menyebutkan bahwa wewenang pembubaran koperasi berada di tangan pemerintah pusat. "Kita ingin membentuk koperasi berkualitas. Salah satunya adalah dengan mendorong koperasi melakukan RAT. Sudah ada koperasi yang memiliki NIK, sementara koperasi sudah dikeluarkan dari database.""Nah, koperasi yang sudah memiliki NIK kita dorong untuk RAT," kata kaitannya untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas, RAT Online dapat diselenggarakan dengan syarat koperasi yang bersangkutan telah secara rutin menyelenggarakan rapat anggota tahunan RAT, sudah melalui proses audit oleh KAP Kantor Akuntan Publik, berada dibawah pengawasan koperasi yang efektif, dan memiliki sistem pengendalian internal yang apik. Harapannya, RAT Online dapat dilangsungkan dengan baik oleh koperasi yang dinilai memiliki kualitas yang baik penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan RAT secara online pun dirancang agar mudah dan tidak menyulitkan para pengurus maupun anggota koperasi. Tahapan pertama, pengurus mengirimkan undangan RAT kepada anggota melalui surat elektronik yang berisikan alawat situs dan kode untuk mengakses materi RAT. Kemudian anggota diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan setelah materi rapat dipublikasikan di situs koperasi yang diakses dengan kode yang telah diberikan. Apabila tanggapan belum cukup secara quorumnya, diberikan perpanjangan selama 14 hari. Hasil rapat atau kesimpulan rapat dipublikasikan melalui situs dan dapat diakses oleh para anggota lebih lanjut dapat menghubungi Humas Kemenkop dan UKM kemenkopUKMJl. H. R Rasuna Said Kav. 3-4 Telp 5204366-74Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Menuju Normal BaruKementerian PPN/Bappenas merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru, hidup berdampingan dengan Covi SelengkapnyaProtokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Menuju Normal BaruKementerian PPN/Bappenas merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru, hidup berdampingan dengan Covi SelengkapnyaDukung Layanan Multisektor, BMKG Terus Lakukan Inovasi TeknologiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG terus melakukan inovasi teknologi dan layanan untuk mendukung berbagai sektor dalam ran Selengkapnya

banner rapat anggota tahunan koperasi